Tuesday, February 1, 2011

Daerah Hukum Indian

Dearah Hukum Indian atau Indian Territory dalam sejarah Amerika, nama yang umumnya diberikan kepada suatu daerah yang dipisahkan untuk orang-orang Indian berdasarkan Indian intercourse Act 1834, lebih khusus kepada daerah ke mana suku-suku Cherokee, Creek, Seminole, Choctaw dan Chickasaw telah disingkirkan antara 1820- dan 1845. Penghaapusan territory dijalankan pada 1907 dengan masuknya Oklahoma sebagai negara bagian Amerika Serikat.

No comments: