Thursday, May 31, 2012

Negara yang sangat membolehkan dan tidak membolehkan Aborsi

 Sebagian besar aborsi di Indonesia dilakukan secara tidak aman karena memang tidak ada pelayanan aborsi yang legal. Namun ada beberapa negara yang melegalkan praktek pengguguran kandungan dengan alasan apapun. Sebaliknya ada pula yang melarang aborsi sama sekali.

Di Indonesia aborsi hanya dilegalkan untuk alasan medis tertentu yang bisa membahayakan kesehatan ibu atau ada masalah pada janin. Tapi itu pun harus berdasarkan keputusan dokter dan buka keputusan perseorangan. 

Diseluruh dunia ada 5 tipe negara tentang hukum aborsi yaitu:
  1. Negara yang sama sekali tidak melegalkan aborsi untuk alasan apapun.
  2. Negara yang tidak melegalkan aborsi atau hanya legal untuk alasan medis tertentu yang membahayakan ibu, contohnya adalah Indonesia.
  3. Negara yang melegalkan aborsi untuk kasus-kasus tertentu seperti perkosaan, inses (hubungan dengan saudara sendiri) atau janin yang cacat.
  4. Negara yang melegalkan aborsi untuk alasan sosial, seperti ibu tidak sanggup membiayai anaknya atau melindungi ibu dari gangguan kesehatan mental.
  5. Negara yang melegalkan semua aborsi pada usia kandungan berapa pun dan dengan alasan apapun. 
Berikut negara-negara yang sangat melegalkan aborsi dengan alasan apapun dan usia kandungan berapapun, seperti dikutip pregnantpause.org :
  1. Albania
  2. Australia
  3. Bahrain
  4. Belarus
  5. Belgia
  6. Bosnia
  7. Kamboja
  8. Kanada
  9. Cina
  10. Kroasia
  11. Kuba
  12. Denmark
  13. Estonia
  14. Jerman
  15. Yunani
  16. Hungaria
  17. Korea Utara
  18. Latvia
  19. Lithuania
  20. Macedonia
  21. Belanda
  22. Norwegia
  23. Slovenia
  24. Swedia
  25. Amerika Serikat
  26. Vietnam
  27. Yugoslavia
Sedangkan negara yang sama sekali tidak melegalkan aborsi untuk alasan apapun adalah :
  1. Chili
  2. El Salvador 
  3. Malta
  4. Vatican

No comments: