Friday, June 1, 2012

Menurut Bupati Bogor : Hambalang Zona Resapan Air

Bupati Bogor Rachmat Yasin mengatakan Bukit Hambalang merupakan kawasan resapan air dan konservasi dalam Peraturan Presiden No 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Bupati menjelaskan pemerintah daerah berani mengeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, IMB dikeluarkan akhir Bulan Desember 2010.

Disamping itu, lanjutnya proyek Hambalang merupakan program pemerintah pusat, sehingga daerah berkewajiban membantunya. Apalagi pengajuan IMB proyek tersebut sudah melalui prosedur.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor, Lutfi Syam mengatakan, terkait dengan amblasnya tanah di lokasi proyek, karena kondisi tanah di Bukit Hambalang memang labil dan termasuk kategori rawan longsor. Perda No 19 tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor tidak mengatur daerah Bukit Hambalang untuk dilakukan pembangunan dengan konstruksi seperti itu.